Pengertian Dan Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan ( Dikerjakan Secara Kelompok )
-Arraafi
-Dwiky Akbar
-Ni Ketut Deska
-Robitul Ulum
-Toni Prabowo
Pengertian dan Latar Belakang PKN
A.
Pengertian
PKN
Kata
kewarganegaraan dalam bahasa Latin disebut Civicus. Selanjutnya, kata Civicus
diserap ke dalam bahasa Inggris menjadi kata Civic yang artinya mengenai warga
negara atau kewarganegaraan. Dari kata Civic lahir kata Civic yaitu ilmu
kewarganegaraan, dan Civic Education, yaitu Pendidikan Kewarganegaraan.Pelajaran
Civics atau kewarganegaraan telah dikenal di Indonesia sejak zaman kolonial
Belanda dengan nama Burgerkunde. Pelajaran ini padahakikatnya untuk kepentingan
penguasa kolonial, yang pada saat itu diberikandi sekolah guru.
Selanjutnya, Pendidikan Kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib yang harus ditempuh mahasiswa di Peguruan Tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi sekarang ini diwujudkan dengan matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan SK Dirjen DiktiNo.267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di PerguruanTinggi. Kemudian penjabaran operasional mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan lebih lanjut diatur dengan SK Dirjen Dikti No.38/Dikti/Kep/2002 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata KuliahPengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.Menurut Pasha (2002:12) pengertian Pendidikan Kewarganegaraanmerupakan materi perkuliahan yang menyangkut pemahaman tentang persatuan dan kesatuan, kesadaran warga negara dalam bernegara, hak dankewajiban warga negara dalam berbangsa dan bernegara, serta pendidikanbela negara. Lalu, Azra (2001:7) Pendidikan Kewarganegaraan adalahpendidikan yang cakupannya lebih luas dari pendidikan demokasi danpendidikan HAM. Zamroni dalam Tim ICCE UIN Jakarta (2001:7) bahwaPendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuanuntuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindakdemokratis.Berbeda dengan pendapat di atas, Soemantri dalam Tim ICCE UINJakarta (2001:8) mengenai Pendidikan Kewarganegaraan sebagai kegiatanyang meliputi seluruh program sekolah yang meliputi berbagai macam kegiatanmengajar yang dapat menumbuhkan hidup dan perilaku yang lebih baik dalammasyarakat demokratis. Sedangkan, menurut Civitas Internasional dalam TimICCE UIN Jakarta (2001:8) bahwa Civic Education atau PendidikanKewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup pemahaman dasartentang cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya, tentang rule of law ,HAM, penguatan keterampilan partisipatif yang demokratis, pengembanganbudaya demokrasi dan perdamaian.Dikemukakan oleh Puskur dalam Depdiknas (2003:2) bahwaKewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskanpada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa,usia dan suku bangsa untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas,terampil dan berkarakter yang diamanatkan Pancasila dan UUD 1945.Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa PendidikanKewarganegaraan adalah Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata kuliahyang diajarkan di perguruan tinggi yang berisi program pendidikan danmencakup pemahaman tentang masalah kebangsaan, pendidikan bela negara,kewarganegaraan dalam hubungannya dengan negara, demokrasi, HAM,penegakan rule of law, dan masyarakat madani.
Selanjutnya, Pendidikan Kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib yang harus ditempuh mahasiswa di Peguruan Tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi sekarang ini diwujudkan dengan matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan SK Dirjen DiktiNo.267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di PerguruanTinggi. Kemudian penjabaran operasional mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan lebih lanjut diatur dengan SK Dirjen Dikti No.38/Dikti/Kep/2002 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata KuliahPengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.Menurut Pasha (2002:12) pengertian Pendidikan Kewarganegaraanmerupakan materi perkuliahan yang menyangkut pemahaman tentang persatuan dan kesatuan, kesadaran warga negara dalam bernegara, hak dankewajiban warga negara dalam berbangsa dan bernegara, serta pendidikanbela negara. Lalu, Azra (2001:7) Pendidikan Kewarganegaraan adalahpendidikan yang cakupannya lebih luas dari pendidikan demokasi danpendidikan HAM. Zamroni dalam Tim ICCE UIN Jakarta (2001:7) bahwaPendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuanuntuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindakdemokratis.Berbeda dengan pendapat di atas, Soemantri dalam Tim ICCE UINJakarta (2001:8) mengenai Pendidikan Kewarganegaraan sebagai kegiatanyang meliputi seluruh program sekolah yang meliputi berbagai macam kegiatanmengajar yang dapat menumbuhkan hidup dan perilaku yang lebih baik dalammasyarakat demokratis. Sedangkan, menurut Civitas Internasional dalam TimICCE UIN Jakarta (2001:8) bahwa Civic Education atau PendidikanKewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup pemahaman dasartentang cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya, tentang rule of law ,HAM, penguatan keterampilan partisipatif yang demokratis, pengembanganbudaya demokrasi dan perdamaian.Dikemukakan oleh Puskur dalam Depdiknas (2003:2) bahwaKewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskanpada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa,usia dan suku bangsa untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas,terampil dan berkarakter yang diamanatkan Pancasila dan UUD 1945.Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa PendidikanKewarganegaraan adalah Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata kuliahyang diajarkan di perguruan tinggi yang berisi program pendidikan danmencakup pemahaman tentang masalah kebangsaan, pendidikan bela negara,kewarganegaraan dalam hubungannya dengan negara, demokrasi, HAM,penegakan rule of law, dan masyarakat madani.
B.
Latar
Belakang PKN
Perjalanan
panjang sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dimulaisejak, sebelum, dan
selama penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai dengan era pengisiankemerdekaan menimbulkan kondisi dan
tuntutan yang berbeda sesuai denganzamannya. Dalam kaitannya dengan semangat
perjuangan bangsa, makaperjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi
masing-masing memerlukansarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara
Indonesia padaumumnya. Selain itu juga bagi mahasiswa sebagai calon cendekiawan
padakhususnya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).Masyarakat dan
pemerintah suatu negara berupaya untuk menjaminkelangsungan hidup serta
kehidupan generasi penerusnya secara berguna. Halini tentunya sesuai dengan
kemampuan spiritual dan berkaitan dengankemampuan kognitif dan psikomotorik.
Generasi penerus tersebut diharapkanakan mampu mengantisipasi hari depan mereka
yang senantiasa berubah danselalu terkait dengan konteks dinamika budaya,
bangsa, negara, dan hubunganinternasional. Jadi, hakikat Pendidikan
Kewarganegaraan dimaksudkan danmemiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela
negara dan memiliki polapikir, sikap, dan perilaku sebagai pola tindak
kecintaan pada tanah airberdasarkan Pancasila.Selain itu, pendidikan nasional
bertujuan untuk meningkatkan kualitasIndonesia, yaitu manusia yang beriman dan
bertawa terhadap TYME, berbudiluhur, kepribadian, mandiri, maju, tangguh,
cerdas, kreatif, terampil, disiplin,beretos kerja, profesional, bertanggung
jawab dan produktif serta sehat jasmanidan rohani. Pendidikan nasional juga
harus menumbuhkan jiwa patriotik,mempertebal cinta tanah air, meningkatkan
semangat kebangsaan,kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan
sikap menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi kepada masa depan. Hal
tersebuttentunya dipupuk melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
C. Kompetensi Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
1.
Menjadi
warga negara yang memiliki wawasan berbangsa dan bernegara.
2.
Menjadi
warga negara yang komit terhadap nilai-nilai Hak Asasi manusia dan demokrasi,
berpikir kritis terhadap permasalahannya.
3.
Berpartisipasi
dalam:
a.
Upaya menghentikan budaya kekerasan
dengan damai dan menghormati supremasi hukum.
b.
Menyelesaikan konflik dalam
masyarakat dilandasi sistem nilai Pancasila dan universal.
4.
Berkontribusi
terhadap berbagai persoalan dalam public policy.
5.
Memiliki
pengertian internasional tentang civil society dan menjadi warga negara
yang kosmopolit.
D. Dalam Secara Umum, Pengertian Negara
adalah suatu wilayah di permukaan
bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada diwilayah tersebut. Negara merupakan
pengorganisasian masyarkaat yang mempunyai rakyat terhadap suatu wilayah dengan
terdapat sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Istilah negara
berasal bahasa Sanskerta, yaitu nagari (kota) yang berarti kota.
1. Pengertian Negara Secara Etimologi
Secara etimologi,
kata negara berasal dari kata staat (belanda dan
jerman); state (Inggris); etat (Prancis); status atau statum (latin).
Dalam setiap kata tersebut berarti meletakkan daam keadaan berdiri";
"menempatkan"; atau "membuat berdiri".
Fungsi dari adanya negara adalah untuk memudahkan rakyatnya dalam mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut dengan konstitusi, termasuk di dalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis.
Fungsi dari adanya negara adalah untuk memudahkan rakyatnya dalam mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut dengan konstitusi, termasuk di dalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis.
2. Sifat - Sifat Negara
Negara adalah suatu bentuk
organisasi yang khas, yang menjadikan dirinya berbeda dengan organisasi
kemarsyarakatan yang lainnya. Hal ini dilihat dari sifat-sifatnya yang khas
atau khusus. Sifat-sifat khusus ini pada hakikatnya merupakan perwujudan dari
kedaulatan yang dimiliki negara dan yang hanya tedapat negara saja. Miriam
Budiardjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik menyatakan bahwa sifat-sifat
negara terdapat ada tiga antara lain sebagai berikut,,,
- Sifat Memaksa : Sifat memaksa dalam negara berarti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk melakukan pemaksaan adalah adanya tentara, politik dan alat penegak/penjamin hukum lainnya. Tujuan dari sifat memaksa adalah agar semua peraturan perundang-undangan yang berlaku ditaati sehingga kemanan dan ketertiban dalam suatu negara tercapai. Bagi yang tidak menaati segala peraturan akan diberi sanksi baik berupa hukuman penjara maupun hukum yang bersifat kebendaan/materi, seperti berupa denda.
- Sifat Monopoli : Sifat monopoli dalam negara adalah untuk menetapkan tujuan bersama masyarakat. Seperti negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.
- Sifat Mencakup Semua: Semua peraturan perundangan-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Jadi, tidak ada seorang pun yang kebal dengan hukum. Hal ini perlu untuk menjaga kewibawaan hukum dan tujuan negara yang dicita-citakan masyarakat dapat dicapai.
3. Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
Unsur negara merupakan bagian
yang sangat penting dalam terbentuknya negara, tanpa unsur-unsur tersebut
negara tidak dapat terbentuk. Unsur-unsur negara dikelompokkan dalam dua macam
yaitu secara konstitutif meliputi rakyat wilayah, pemerintahan yang berdaulat,
sedangkan yang kedua adalah unsur deklaratif meliputi pengakuan dari negara
lain. Unsur-unsur terbentuknya negara adalah sebagai berikut...
a.Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan tersebut. Negara harus memiliki rakyat tetap. Rakyat merupakan unsur yang sangat penting dari terbentuknya negara, karena rakyat yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara.
a.Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan tersebut. Negara harus memiliki rakyat tetap. Rakyat merupakan unsur yang sangat penting dari terbentuknya negara, karena rakyat yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara.
b.Wilayah
Wilayah adalah tempat menetapnya atau tempat tinggalnya suatu bangsa atau rakyatnya terhadap suatu negara. Wilayah terdiri dari lautan, udara, daratan, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara.
c.Pemerintahan
Pemerintah yang berdaulat diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas pokok dalam suatu negara. Pemerintahan yang berdaulat mempunya kekuasaan atau kedaulatan ke dalam ataupun kedaulatan ke luar.
Wilayah adalah tempat menetapnya atau tempat tinggalnya suatu bangsa atau rakyatnya terhadap suatu negara. Wilayah terdiri dari lautan, udara, daratan, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara.
c.Pemerintahan
Pemerintah yang berdaulat diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas pokok dalam suatu negara. Pemerintahan yang berdaulat mempunya kekuasaan atau kedaulatan ke dalam ataupun kedaulatan ke luar.
- Kedaulatan ke dalam artinya pemerintah memiliki wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain, selain kekuatan-kekuatan yang telah ditetapkan.
4. Tujuan Negara
* Dalam Pembukaan Undang-undang dasar 1945 ini tercantum
cita-cita, dan Tujuan Bangsa Indonesia yaitu :
-
Cita-cita Bangsa Indonesia : Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia,
yang 1. Merdeka, 2. Bersatu, 3. berdaulat, 4. adil
dan 5. makmur.
-
Tujuan Bangsa Indonesia :1. Membentuk suatu pemerintahan Negara Republik
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.2. Memajukan kesejahteraan umum / bersama 3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa4. Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan
ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan
sosial.Itulah tujuan dan cita-cita Bangsa Indonesia Setiap pemimpin
bangsa ini pasti menginginkan amanat cita-cita dan tujuan itu dicapai.
E.
Warga Negara
Menurut UUD 1945
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan
rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga
Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara
dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan
dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat di wilayah negara tersebut.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat di wilayah negara tersebut.
Warga Negara secara umum : Anggota suatu negara yang mempunyai
keterikatan timbal balik dengan negaranya
Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah :
Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang
sebagai warga negara
Bangsa Indonesia asli
adalah Orang-orang pribumi / penduduk asli Indonesia yang ; (Lahir, besar,
berdomisili, berkarya di Indonesia, serta mengakui Indonesia sebagai tanah
airnya)
Warga Negara Indonesia
Menurut ( Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganeggaraan ) yaitu:
- Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemeirntah RI dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI .
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mepunya kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberiikan kewarganegaraan pada anak tersebut.
- Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harusdisertai pengakuan dari ayahnya.
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
- Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelass status kewarganegaraan ayah ibunya.
Bangsa lain Menurut Penjelasan UUD 1945 adalah
Peranakan Belanda, Cina, Arab, dll. Yang menetap di wilayah RI dimana mereka
mengakui Indonesia sebagai Tanah Air-nya, dan bersikap setia kepada NKRI.
Dasar Hukum
Di Negara Indonesia di atur dalam:
- UUD 1945 pasal 26
- UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI + Peraturan Pelaksananya
F. Hubungan
Negara Dan Warga Negara
Hubungan negara dengan warga negara sangat erat
kaitannya karena dalam hal ini dianggap negara terbentuk karena adanya
masyarakat bentukan manusia. Fungsi negara adalah menertibkan kekacauan yang
terjadi di masyarakat. Walaupun negara merupakan bentukan dari masyarakat,
namun kedudukan negara merupakan penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar
tidak terjadi konflik, pencurian, dan lain-lain (Modul Kewarganegaraan 2012,
48). Permasalahan yang terjadi di dalam negara bagi masyarakat mengenai hak dan
kewajiban. Mengapa hal ini penting? Hal ini sangatlah penting karena dalam
kaitannya hak dan kewajiban yang dipegang dan diberikan seutuhnya kepada masyarakat
biasanya terjadi hal yang sangat tumpang tindih, yaitu tidak teratur adanya.
Sebelumnya, diperlukanlah penjelasan mengenai hak dan
kewajiban agar mengerti ini semua. Pengertian hak ialah sesuatu yang diminta
masyarakat unutk dirinya karena sudah menjalankan kewajibannya. Sedangkan,
pengertian kewajiban adalah sesuatu yang dikerjakan masyarakat untuk menuntut
hak yang menjadi tuntutannya. Dalam hal ini terdapat hak asasi manusia yang
memang sudah diberikan kepada manusia semenjak berada di dalam kandungan.
Pengertian hak asasi manusia terdapat dalam pasal 1 pada Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 1999, yaitu “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sabagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dillindungi oleh negara, hukum dan Pemerintahan, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”, namun terdapat juga
kewajiban asasi. Kewajiban asasi ialah kewajiban dasar yang harus dijalankan
oleh seseorang dalam kaitannya dengan kepentingan dirinya sendiri, alam
semesta, masyarakat, bangsa, negara, maupun kedudukannya sebagai makhluk Tuhan
(Modul Kewarganegaraan 2012, 49).
Hak dan kewajiban warga negara juga terdapat dalam UUD
1945. Hak asasi bisa menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Modul Kewarganegaraan 2012,
52). Dalam UUD 1945 telah dijelaskan mengenai hak dan kewajiban bagi warga
negara Indonesia, diantaranya ialah warga negara; pekerjaan dan penghidupan
yang layak (Pasal 27, ayat 2); Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan (Pasal 28); hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
(Pasal 28B, ayat 2); dan lain-lain, serta kewajiban warga negara; menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27, ayat 1);
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis (Pasal 28J, ayat 1); dan lain-lain (Modul Kewarganegaraan 2012,
57-60). Hal yang dijelaskan sebelumnya ialah mengenai hak dan kewajiban warga
negara yang dicantumkan dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
Dalam UUD 1945 juga menjelaskan mengenai kewajiban
negara, namun tidak menjelaskan mengenai hak negara. Kewajiban negara, yaitu
membiayai pendidikan dasar (Pasal 31, ayat 4), memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan
belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (Pasal 31, ayat 4), kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum (Pasal 30, ayat 4), dan lain-lain (Modul Kewarganegaraan
2012, 56). Tidak ada dijelaskan hak negara di dalam UUD 1945 bukan berarti
tidak terdapat hak bagi negara itu sendiri, mengambil dari teori yang dijelaskan
oleh Aristoteles, hak negara merupakan keadilan legalis dan keadilan tersebut
adalah sebuah keharusan warga negara untuk taat kepada negara.
Hak dan
negara yang didapatkan oleh warga negara dalam pelaksanaannya ini mengalami
pasang surut. Hal demikian terjadi karena terjadinya pelanggaran yang dilakukan
oleh negara maupun warga negara baik itu di dalam negeri maupun diluar negeri.
Dalam menjalankan hak dan kewajiban baik itu bagi warga negara maupun negara
diperlukan pedoman dalam mengatur dan mengawasi pelaksanaannya. Pelaksanaan ini
diatur untuk mengawal pelaksanaan hak dan kewajiban dengan adanya institusi
(Modul Kewarganegaraan 2012, 64).
Pertama, Pancasila perlu dimengerti secara tepat dan
benar bak dari pengertian, sejarah, konsep, prinsip, dan nilai-nilai yang
terkandung di dalamnya. Dalam pelaksanaan Pancasila tidak mudah dalam
memahaminya, namun dalam melaksanakan atau mengamalkan Pancasila jika tidak
mengerti hal-hal yang mendasar menjadikan ini semua sulit untuk diamalkan.
Selain itu, Pancasila juga dapat memudar dan dilupakan kembali.
Kedua, pedoman pelaksanaan. Pedoman pelaksanaan ini
terdapat pada masa pemerintahan Orde Baru, yaitu Pedoman Penghayatan dan
Pengalaman Pancasila atau yang lebih dikenal dengan P4. Adanya pedoman ini
diperlukan adanya untuk negara dan warga negara mengerti apa yang harusnya
dilakukan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Namun, terdapat kelemahan
dalam pelaksanaan P4, yaitu mengenai pedoman tersebut yang bersifat kaku,
tertutup, dan doktriner. Hal ini telah membuat pemahaman bahwa hanya pemerintah
yang berhak menerjemahkan dan menafsirkan Pancasila. Hal inilah yang perlu
diperbaiki agar P4 tidak terlihat kaku, tertutup, dan doktriner (Modul
Kewarganegaraan 2012, 64-65).
Ketiga,
diperlukannya lembaga yang bertugas mengawal pelaksanaan Pancasila. Lembaga ini
bertugas untuk menfasilitasi aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk
mensosialisasikan Pancasila. Selain itu, dengan adanya masukan kepada
lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan membuat kebijakan serta
ikut mengevaluasi setiap kebijakan yang dilakukan agar terjamin tidak
bertentangan dengan Pancasila (Modul Kewarganegaraan 2012, 65).
Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban, maka ketiga
prinsip diatas juga diperlukan adanya. Selain itu, perlulah adanya memahami dan
mengerti prinsip-prinsip dasar hak dan kewajiban negara dan warga negara. Semua
ini juga berdasarkan adanya kesatuan gerak besar revitalisasi Pancasila dalam
semua bidang kehidupan. Pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam
negara Pancasila adalah sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 (Modul
Kewarganegaraan 2012, 65). Selain itu, dengan memahami isi UUD 1945 dan
Pancasila adalah penting untuk kedepannya demi melaksanakan hak dan kewajiban
baik bagi warga negara dan negara itu sendiri.
G. Hak Dan Kewajiban Kita Sebagai Warga Negara Indonesia
A.
Hak kita
sebagai warga negara indonesia.
1.
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan
hukum.
2.
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
3.
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di
mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4.
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5.
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran.
6.
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah
negara kesatuan Indonesia.
7.
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan
berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai
undang-undang yang berlaku.
B.
Kewajiban
kita sebagai warga negara indonesia.
1.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan
serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia.
2.
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi
yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3.
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung
tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan.
4.
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh
terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
5.
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan
untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang
lebih baik.
H. Perkembangan
PKN ( Orla,Orba,Reformasi )
Sejarah Pemikiran Dan Perkembangan Pancasila Di Masa Orde Lama, Orde Baru Dan Reformasi
Sejarah Pemikiran Dan Perkembangan Pancasila Di Masa Orde Lama, Orde Baru Dan Reformasi
Di setiap masa, pancasila mengalami perkembangan
terutama dalam mengartikan Pancasila itu sendiri. Pada masa orde lama yaitu
pada masa kekuasaan presiden Soekarno, Pancasila mengalami ideologisasi. Pada
masa ini pancasila berusaha untuk dibangun, dijadikan sebagai keyakinan,
kepribadian bangsa Indonesia. Presiden Soekarno, pada masa itu menyampaikan
ideologi Pancasila berangkat dari mitologi atau mitos, yang belum jelas bahwa
pancasila dapat mengantarkan bangsa Indonesia ke arah kesejahteraan. Tetapi
Soekarno tetap berani membawa konsep Pancasila ini untuk dijadikan ideologi
bangsa Indonesia.
Soekarno di dalam menjalankan
Pancasila tidak berjalan dengan mudah. Banyak tantangan yang dihadapi, yaitu
muncul dari kelompok nasionalis-religius yang belum menerima Pancasila. Mereka
masih menginginkan sila pertama dari Pancasila adalah “Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Dan yang paling
besar menolak Pancasila adalah Kahar Muzakar, yang selanjutnya memberntuk DI/TII
sebagai perlawanan terhadap pemerintah dan untuk menjadikan negara Indonesia
sebagai negara Islam.
Selain itu, kelompok
nasionalis-komunis, PKI, yang menginginkan negara Indonesia menjadi negara
komunis. PKI menganggap tuhan tidak ada. Sedangkan negara Indonesia mengakui
keberagaman agama yang ada di Indoensia. Ini berarti negara Indonesia percaya
adanya tuhan. Tetapi di dalam perkembangannya, Presiden Soekarno lebih
cenderung ke komunis dan tidak lagi bersifat nasionalis. Ini menjadi salah satu
bukti penyelewengan Soekarno terhadap Pancasila. Penyelewengan yang lain adalah
Soekarno menerapkan Demokrasi terpimpin, yaitu kekuasaan pemerintahan ada di
tangan Soekarno. Padahal demokrasi yang benar adalah demokrasi yang dipegang
dan dikendalikan oleh rakyat bukan oleh penguasa. Dan juga Soekarno
mengeluarkan pernyataan bahwa presiden menjabat seumur hidup. Ini berarti
negara Indonesia akan mengalami keotoriterian seorang penguasa.
Pada masa orde baru, yaitu
kepemimpinan Presiden Soeharto, Pancasila dijadikan sebagai indoktrinasi.
Pancasila dijadikan oleh Soeharto sebagai alat untuk melanggengkan
kekuasaannya. Ada beberapa metode yang digunakan dalam indoktrinasi Pancasila,
yaitu pertama, melalui ajaran P4 yang dilakukan di sekolah-sekolah,
melalui pembekalan atau seminar. Kedua, asas tunggal, yaitu Soeharto
membolehkan rakyat untuk membentuk organisasi tetapi harus berasaskan Pancasila
yang merupakan Pancasila versi Soeharto. Ketiga, stabilisasi yaitu Soeharto
melarang adanya kritikan yang dapat menjatuhkan pemerintah. Jadi Soeharto
beranggapan bahwa kritik terhadap pemerintah menyebabkan ketidakstabilan di
dalam negara. Dalam menstabilkannya, Soeharto menggunakan kekuatan
militer sehingga tidak ada yang berani untuk mengkritik pemerintah. Maka muncul
penentang-penentang terhadap Pancasila, yaitu mereka lebih ke gerakan bawah
tanah. Dan penentangnya hampir sama dengan penentang di masa orde lama. Salah
satunya kelompok komunis.
Soeharto dalam menjalankan
Pancasila melakukan beberapa penyelewengan, yaitu Soeharto menerapkan demokrasi
sentralistik, demokrasi yang berpusat di tangan pemerintah. Selain itu,
Soeharto memegang kendali terhadap lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif
sehingga peraturan yang dibuat harus sesuai dengan persetujuan Soeharto. Dan juga
Soeharto melemahkan aspek-aspek demokrasi terutama pers karena dapat
membahayakan kekuasaan Soeharto. Maka Soeharo membentuk Departemen penerangan
atau lembaga sensor secara besar-besaran agar setiap berita yang dimuat di
media tidak menjatuhkan pemerintah. Penyelewengan yang lain adalah Soeharto
melanggengkan korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga pada masa ini banyak
pejabat negara yang melakukan korupsi dan juga pada masa ini negara Indoensia
mengalami krisis moneter.
Sedangkan pada masa reformasi,
Pancasila sebagai re-interprestasi, yaitu Pancasila harus selalu di
interprestasikan kembali sesuai dengan perkembangan zaman. Dalam
menginterprestasikannya harus relevan dan kontekstual. Berarti harus sinkron
atau sesuai dengan kenyataan atau zaman pada saat itu.
Pancasila pada masa reformasi
tidak jauh berbeda dengan Pancasila pada masa orde baru dan orde lama, yaitu
tetap ada tantangan yang harus dihadapi. Tantangan itu adalah KKN, yang
merupakan masalah yang sangat berat dan sulit untuk dituntaskan. Apalagi pada
masa ini korupsi benar-benar merajalela. Para pejabat negara yang melakukan
korupsi sudah tidak malu lagi. Mereka malah bangga, dengan ditunjukkan saat
pejabat itu keluar dari gedung KPK dengan melambaikan tangan serta tersenyum,
seperti artis yang baru terkenal. Ini merupakan masalah yang benar-benar harus
diselesaikan. Selain KKN, globalisasi menjadi racun bagi bangsa Indonesia
karena semakin lama ideologi Pancasila tergerus dengan ideologi liberal dan
kapitalis. Ditambah lagi tantangan pada masa ini bersifat terbuka, lebih bebas
dan nyata. oleh sebab itu, kita harus melaksanakan Pancasila sesuai dengan
nilai-nilai dikandungnya, serta mengembangkan toleransi dan plurralisme di
dalam diri kita masing-masing.
Daftar Pustaka
https://dindhut.wordpress.com/2014/03/07/sejarah-pemikiran-dan-perkembangan-pancasila-di-masa-orde-lama-orde-baru-dan-reformasi/
http://hendro-salea.blogspot.co.id/2014/04/pendidikan-kewarganegaraan.html
http://www.artikelsiana.com/2015/06/pengertian-negara-fungsi-unsur-unsur-sifat-sifat.html
https://yezchind.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-kita-sebagai-warga-negara-indonesia/
Komentar
Posting Komentar