Sistem Pembayaran Dan Alat Pembayaran Elektronik Perbankan Beserta Contohnya
SISTEM PEMBAYARAN
Sistem
pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan
mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna
memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.[1]
Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan
sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain. Media yang digunakan
untuk pemindahan nilai uang tersebut sangat beragam, mulai dari
penggunaan alat pembayaran yang sederhana sampai pada penggunaan sistem
yang kompleks dan melibatkan berbagai lembaga berikut aturan mainnya.
Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di
Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang
Undang Bank Indonesia.Sementara itu dalam kaitannya sebagai lembaga yang
melakukan pengedaran uang, kelancaran sistem pembayaran diejawantahkan
dengan terjaganya jumlah uang tunai yang beredar di masyarakat dan dalam
kondisi yang layak edar atau biasa disebut clean money policy.
Secara
garis besar Sistem pembayaran dibagi menjadi dua jenis, yaitu Sistem
pembayaran tunai dan Sistem pembayaran non-tunai. Perbedaan mendasar
dari kedua jenis sistem pembayaran tersebut terletak pada instrumen yang
digunakan. Pada sistem pembayaran tunai instrumen yang digunakan berupa
uang kartal, yaitu uang dalam bentuk fisik uang kertas dan uang logam,
sedangkan pada sistem pembayaran non-tunai instrumen yang digunakan
berupa Alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), Cek, Bilyet Giro, Nota
Debit, maupun uang elektronik.
ALAT PEMBAYARAN
Perkembangan
alat pembayaran dan sistem transfer saat ini dapat dikatakan telah
berkembang sangat pesat dan maju. Dalam alat pembayaran, selain uang
yang masih menjadi alat pembayaran utama yang berlaku di masyarakat,
terdapat pula alat pembayaran non tunai.Sebagai contoh, telah dikenal
alat pembayaran berbasis kertas seperti cek dan bilyet giro atau alat
pembayaran menggunakan kartu (APMK), seperti kartu kredit dan kartu
ATM/debet. Sedangkan untuk sistem transfer, telah dilakukan pengembangan
sistem transfer dana secara berkesinambungan oleh Bank Indonesia,
sehingga saat ini telah tersedia sistem BI-RTGS dan sistem Kliring
Nasional. Untuk itu, mari kenali alat pembayaran dan sistem transfer
yang ada di Indonesia, untuk mempermudah Anda dalam bertransaksi.Salah
satu alat pembayaran yang digunakan dalam mentransfer uang terdiri dari .
1. Alat Pembayran : Cek dan BG (Biylet Giro)
Cek
dan Bilyet Giro (BG) merupakan alat pembayaran paling lama yang
digunakan oleh masyarakat Indonesia. Cek telah diatur dalam Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), sementara Bilyet Giro pertama kali
diatur tahun 1972 dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Penggunaan
Cek dan BG untuk pembayaran umumnya dilakukan oleh pelaku usaha dalam
mendukung kelancaran transaksi bisnisnya. Namun demikian, tidak menutup
kemungkinan nasabah individu menggunakan Cek dan BG dalam melakukan
pembayaran.
Cek
dan Bilyet Giro diberikan kepada nasabah yang memiliki simpanan di
bank, khususnya simpanan dalam bentuk rekening giro. Walaupun secara
fisik Cek dan BG terlihat sama, namun pada dasarnya terdapat beberapa
perbedaan antara Cek dan BG, seperti pencairan Cek dapat dilakukan
secara tunai atau melalui pemindahbukuan sementara BG hanya dapat
dicairkan dengan pemindahbukuan. Selain itu Cek, khususnya Cek atas
unjuk dapat dipindahtangankan sementara Bilyet Giro tidak dapat
dipindahtangankan.
Definisi
Cek
adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang
tercantum dalam cek. Penarikan cek dapat dilakukan baik "atas nama"
maupun "atas unjuk" dan merupakan surat berharga yang dapat
diperdagangkan (negotiable paper).
Bilyet
Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana
untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan
kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
Dasar Hukum
Cek telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 178 sampai dengan Pasal 229.
Bilyet Giro telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro.
Manfaat Cek dan Bilyet Giro
Penggunaan Cek dan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
Memberikan
kemudahan dalam melakukan pembayaran atas suatu transaksi ekonomi
tertentu tanpa perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak.
Khusus
untuk ilyet giro, memberikan fleksibilitas kepada pemilik rekening
khususnya pengusaha dalam pengelolaan cash flow dengan memberikan
tanggal mundur pada Bilyet Giro.
2. Alat Pembayaran : ATM/DEBET
Sebagian
besar masyarakat Indonesia tentunya telah banyak mengenal kartu
pembayaran. Kartu pembayaran yang saat ini paling diminati oleh
masyarakat Indonesia dalam melakukan transaksi keuangan adalah Kartu
ATM/Debet. Selama tahun 2010, dengan jumlah kartu yang beredar sebesar
51,6 juta kartu, volume penggunaan Kartu ATM/Debet yang mencapai 1,81
milyar transaksi atau 4,95 juta transaksi per hari, menjadi yang paling
tinggi diantara alat pembayaran lainnya.
Namun
demikian, peningkatan penggunaan Kartu ATM/Debet berpotensi pula
meningkatkan risiko dari penggunaan Kartu ATM/Debet tersebut, baik
risiko yang disebabkan oleh kelalaian dari pihak pengguna, maupun risiko
fraud (kejahatan) yang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab.
Pada
tahun 2010, berbagai media baik cetak maupun elektronik memberitakan
telah terjadi fraud pada industri Kartu ATM/Debet. Sebagian besar fraud
tersebut terjadi dengan menggunakan metode skimming, yaitu dengan
mencuri data nasabah yang tersimpan dalam kartu. Dari kejadian ini,
selain diperlukan peningkatan keamanan dalam penyelenggaraan Kartu
ATM/Debet yang harus dilakukan oleh para penerbit Kartu/Debet, tentunya
diperlukan pula sikap kehati-hatian masyarakat sebagai pengguna dalam
melakukan transaksi keuangan dengan menggunakan Kartu ATM/Debet.
Definisi Kartu ATM/Debet
Kartu
ATM adalah alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk
melakukan penarikan tunai dan/atau pemindahan dana dimana kewajiban
pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung
simpanan pemegang kartu pada Bank atau Lembaga Selain bank yang
berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Sementara
itu, Kartu Debet adalah pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat
digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari
suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan, dimana
kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara
langsung simpanan pemegang kartu pada bank atau Lembaga Selain Bank yang
berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Dasar Hukum
Penyelenggaraan Kartu ATM/Debet telah diatur dalam :
Peraturan
Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Surat
Edaran Bank Indonesia No.11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal
Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Manfaat Kartu ATM/Debet
Penggunaan
Kartu ATM/Debet yang semakin meningkat, tentunya dikarenakan manfaat
dari penggunaannya yang telah banyak dirasakan masyarakat. Manfaat dari
penggunaan Kartu ATM/Debet adalah:
Memberikan kemudahan dan kecepatan bertransaksi via ATM untuk penarikan tunai, transfer antar rekening dan/atau antarbank.
Selain itu khusus untuk Kartu Debet, memberikan kemudahan melakukan transaksi berbelanja tanpa perlu membawa uang tunai.
Risiko dari Kartu ATM/ Debet
Walapun
di satu sisi terdapat beberapa manfaat dari Kartu ATM/Debet, tetapi di
sisi lain terdapat risiko yang perlu disikapi dengan kehati-hatian dari
para penggunanya, seperti :
Risiko kartu digunakan oleh pihak lain, karena penggguna yang sah melakukan kelalaian dalam penyimpanan kartu dan PIN.
Risiko
fraud yang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggungjawab dengan mencuri data nasabah pengguna yang tersimpan
dalam kartu.
3. Alat Pembayaran : Kartu Kredit
Kartu
Kredit merupakan alat pembayaran yang memiliki prinsip “buy now pay
later”, dimana pada saat transaksi kewajiban pemegang kartu ditalangi
terlebih dahulu oleh penerbit Kartu Kredit. Pemegang kartu dapat
melunasi pembayaran berdasarkan waktu yang disepakati antara pemegang
kartu dan penerbit. Saat ini fasilitas yang ditawarkan bagi pengguna
Kartu Kredit sangat beragam, mulai dari diskon di merchant, point
rewards yang dapat digunakan untuk berbelanja, sampai dengan pembelian
barang dengan bunga cicilan 0%.
Penggunaan
Kartu Kredit secara bijak sebagai alat bayar pengganti uang tunai
tentunya akan sangat menguntungkan bagi penggunanya, karena selain tidak
perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak, diberikan beragam tawaran
yang menarik dari penerbit, pengguna juga diberikan keleluasaan untuk
melunasi pembayarannya sesuai waktu yang disepakati. Hal ini tentunya
akan memberikan fleksibilitas bagi pengguna Kartu Kredit dalam mengatur
cash flow.
Namun
demikian, dengan prinsip “buy now pay later” dan beragamnya fasilitas
yang ditawarkan, bukan tidak mungkin penggunaan Kartu Kredit akan
berpotensi membuat masyarakat cenderung menjadi konsumtif. Untuk itu
sebagai pengguna Kartu Kredit, kita perlu menanamkan kesadaran pada diri
sendiri bahwa fasilitas Kartu Kredit merupakan kewajiban yang harus
dipenuhi pada saat jatuh tempo. Apabila pembayaran dilakukan setelah
jatuh tempo maka besar sekali biaya yang akan dikenakan kepada pemegang
kartu, baik berupa biaya keterlambatan maupun biaya bunga. Dalam kaitan
ini perlu dihindari cara “gali lubang tutup lubang” dalam melunasi
hutang kartu Kredit, karena hal ini akan semakin memperburuk kondisi
keuangan.
Definisi Kartu Kredit
Kartu
Kredit adalah alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan
untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu
kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk
melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu
dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu
berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati
dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan
pembayaran secara angsuran.
Dasar Hukum
Penyelenggaraan Kartu Kredit telah diatur dalam :
Peraturan
Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Surat
Edaran Bank Indonesia No.11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal
Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Manfaat Kartu Kredit
Penggunaan Kartu Kredit sebagai alat pembayaran dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi transaksi berbelanja tanpa perlu membawa uang tunai.
Terdapat
berbagai penawaran menarik dari penerbit Kartu Kredit, antara lain
point rewards, diskon di pedagang (merchant), dan pembelian barang
dengan bunga cicilan 0%.
Risiko Kartu Kredit
Walapun
di satu sisi terdapat beberapa manfaat dari Kartu Kredit, tetapi di
sisi lain terdapat risiko yang perlu disikapi dengan kehati-hatian dari
para penggunanya, seperti :
Risiko
kartu digunakan oleh pihak lain, karena penggguna yang sah melakukan
kelalaian dalam penyimpanan kartu dan PIN. Apalagi untuk saat ini
transaksi belanja dengan menggunakan Kartu Kredit hanya memerlukan tanda
tangan yang dapat saja dipalsukan oleh pihak lain.
Risiko
dikenakan Pembayara biaya keterlambatan dan biaya bunga yang relatif
tinggi karena pemegang kartu tidak mampu membayar kewajibannya pada saat
jatuh tempo, sehingga pembayaran kewajiban baru dapat dilakukan sesudah
jatuh tempo.
4. Alat Pembayaran : Uang Elketronik
Alat Pembayaran : Uang Elektronik
Di
tahun-tahun terakhir, inovasi pada instrumen pembayaran elektronis
dengan menggunakan kartu telah berkembang menjadi bentuk yang lebih
praktis. Saat ini di Indonesia sedang berkembang suatu instrumen
pembayaran yang dikenal dengan uang elektronik. Walaupun memuat
karakteristik yang sedikit berbeda dengan instrumen pembayaran lainnya
seperti kartu kredit dan kartu ATM/Debet, namun penggunaan instrumen ini
tetap sama dengan kartu kredit dan kartu ATM/Debet yaitu ditujukan
untuk pembayaran.
Secara
sederhana, uang elektronik didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam
bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik
tertentu. Penggunanya harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada
penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya
untuk keperluan bertransaksi. Ketika digunakan, nilai uang elektronik
yang tersimpan dalam media elektronik akan berkurang sebesar nilai
transaksi dan setelahnya dapat mengisi kembali (top-up). Media
elektronik untuk menyimpan nilai uang elektronik dapat berupa chip atau
server. Penggunaan uang elektronik ini sebagai alat pembayaran yang
inovatif dan praktis diharapkan dapat membantu kelancaran pembayaran
kegiatan ekonomi yang bersifat massal, cepat dan mikro, sehingga
perkembangannya dapat membantu kelancaran transaksi di jalan tol, di
bidang transportasi seperti kereta api maupun angkutan umum lainnya atau
transaksi di minimarket, food court, atau parkir.
Perkembangan
uang elektronik diharapkan pula dapat digunakan sebagai alternatif alat
pembayaran non tunai yang dapat menjangkau masyarakat yang selama ini
belum mempunyai akses kepada sistem perbankan.
Definisi
Uang Elektronik (Electronic Money) didefinisikan sebagai alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit;
nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;
digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan
nilai
uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit
bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang
mengatur mengenai perbankan.
Dasar Hukum
Penyelenggaraan Uang Elektronik telah diatur dalam :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money).
Surat Edaran Bank Indonesia No.11/11/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Uang Elektronik (Electronic Money).
Manfaat Uang Elektronik
Penggunaan Uang Elektronik sebagai alat pembayaran dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi transaksi pembayaran tanpa perlu membawa uang tunai.
Tidak
lagi menerima uang kembalian dalam bentuk barang (seperti permen)
akibat padagang tidak mempunyai uang kembalian bernilai kecil (receh).
Sangat
applicable untuk transaksi massal yang nilainya kecil namun
frekuensinya tinggi, seperti: transportasi, parkir, tol, fast food, dll.
Risiko Uang Elektronik
Walapun
di satu sisi terdapat beberapa manfaat dari Uang Elektronik, tetapi di
sisi lain terdapat risiko yang perlu disikapi dengan kehati-hatian dari
para penggunanya, seperti :
Risiko
uang elektronik hilang dan dapat digunakan oleh pihak lain karena pada
prinsipnya uang elektronik sama seperti uang tunai yang apabila hilang
tidak dapat diklaim kepada penerbit.
Risiko
karena masih kurang pahamnya pengguna dalam menggunakan uang
elektronik, seperti pengguna tidak menyadari uang elektronik yang
digunakan ditempelkan 2 (dua) kali pada reader untuk suatu transaksi
yang sama sehingga nilai uang elektronik berkurang lebih besar dari
nilai transaksi.
Sumber :
http://www.bi.go.id/id/iek/alat-pembayaran/Contents/Default.aspx
https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_pembayaran
Komentar
Posting Komentar