BAHASA INDONESIA SEBAGAI BAHASA NASIONAL DAN NEGARA
Bahasa Indonesia lahir pada
tanggal 28 Oktober 1928. pada saat itu, para pemuda dari berbagai pelosok
Nusantara berkumpul dalam Kerapatan Pemuda dan berikrar (1) bertumpah darah
yang satu, tanah Indonesia, (2) berbangsa yang satu, bangsa Indonesia, dan (3)
menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Ikrar para pemuda ini dikenal
dengan nama Sumpah Pemuda.
Unsur yang ketiga dari
Sumpah Pemuda merupakan pernyataan tekad bahwa bahasa Indonesia merupakan
bahasa persatuan bangsa Indonesia. Pada tahun 1928 itulah bahasa Indonesia
dikukuhkan kedudukannya sebagai bahasa nasional.
Bahasa indonesia sebagai
bahasa nasional, berarti bahasa Indonesia tidak mengikat pemakainya untuk
sesuai dengan kaidah dasa. Bahasa Indonesiadigunakan secara nonresmi,
santai dan bebas. Yang terpenting dalam l pergaulan dan perhubungan antar warga
adalah makna yang disampaikan. Pemakai bahasa Indonesia dalam konteks bahasa
nasional dapat dengan bebas menggunakan ujaran baik lisan, tulis, maupun lewat
kinesiknya.kebebasan penggunaan ujaran itu juga ditentukan oleh konteks
pembicaraan. Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, sebagai bahasa negara
berarti bahasa Indonesia adalah bahasa resmi.dengan begitu bahasa Indonesia
harus digunakan sesuai dengan kaidah, tertib, cermat, dan masuk akal. Bahasa
Indonesia yang dipakai harus lengkap dan baku. Tingkat kebakuanya diukur oleh
aturan kebahasaan dan logika pemakaia.dari dua tugas itu, posisi bahasa
indonesia perlu mendapatkan perhatian khusus terutama bagi pembelajaran bahasa
Indonesia sumber garda guru posisi pembelajaran bahasa Indonesia sehingga
bahasa Indonesia tidak akan terpinggirkan oleh bahasa asing karena bahasa
indonesia adalah bahasa persatuan.
Dalam hubungannya sebagai
alat untuk menyatukan berbagai suku yang mempunyai latar belakang budaya dan
bahasa masing-masing, bahasa Indonesia justru dapat menyerasikan hidup sebagai
bangsa yang bersatu tanpa meinggalkan identitas kesukuan dan kesetiaan kepada
nilai-nilai sosial budaya serta latar belakang bahasa etnik yang bersangkutan.
Bahkan, lebih dari itu, dengan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan ini,
kepentingan nasional diletakkan jauh di atas kepentingan daerah dan
golongan.
Sejalan dengan fungsinya
sebagai alat perhubungan antardaerah dan antarbudaya, bahasa Indonesia telah
berhasil pula menjalankan fungsinya sebagai alat pengungkapan perasaan. Kalau
beberapa tahun yang lalu masih ada orang yang berpandangan bahwa bahasa
Indonesia belum sanggup mengungkapkan nuansa perasaan yang halus, sekarang
dapat dilihat kenyataan bahwa seni sastra dan seni drama, baik yang dituliskan
maupun yang dilisankan, telah berkembang demikian pesatnya. Hal ini menunjukkan
bahwa nuansa perasaan betapa pun halusnya dapat diungkapkan secara jelas dan
sempurna dengan menggunakan bahasa Indonesia. Kenyataan ini tentulah dapat
menambah tebalnya rasa kesetiaan kepada bahasa Indonesia dan rasa kebanggaan
akan kemampuan bahasa Indonesia.
Dalam kedudukan bahasa
Indonesia sebagai bahasa resmi, bahasa Indonesia bukan saja dipakai sebagai
alat komunikasi timbal balik antara pemerintah dan masyarakat luas, dan bukan
saja dipakai sebagai alat perhubungan antardaerah dan antarsuku, tetapi juga
dipakai sebagai alat perhubungan formal pemerintahan dan kegiatan atau
peristiwa formal lainnya. Misalnya, surat-menyurat antarinstansi pemerintahan,
penataran para pegawai pemerintahan, lokakarya masalah pembangunan nasional,
dan surat dari karyawan atau pagawai ke instansi pemerintah. Dengan kata lain,
apabila pokok persoalan yang dibicarakan menyangkut masalah nasional dan dalam
situasi formal, berkecenderungan menggunakan bahasa Indonesia. Apalagi, di
antara pelaku komunikasi tersebut terdapat jarak sosial yang cukup
jauh,misalnya antara bawahan - atasan, mahasiswa - dosen, kepala dinas - bupati
atau walikota, kepala desa - camat, dan sebagainya.
Bahasa Indonesia berfungsi
pula sebagai bahasa pengantar di lembaga-lembaga pendidikan, mulai dari lembaga
pendidikan terendah (taman kanak-kanak) sampai dengan lembaga pendidikan
tertinggi (perguruan tinggi) di seluruh Indonesia, kecuali daerah-daerah yang
mayoritas masih menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa ibu. Di daerah ini,
bahasa daerah boleh dipakai sebagai bahasa pengantar di dunia pendidikan
tingkat sekolah dasar sampai dengan tahun ketiga (kelas tiga). Setelah itu,
harus menggunakan bahasa Indonesia. Karya-karya ilmiah di perguruan tinggi
(baik buku rujukan, karya akhir mahasiswa - skripsi, tesis, disertasi, dan
hasil atau laporan penelitian) yang ditulis dengan menggunakan bahasa
Indonesia, menunjukkan bahwa bahasa Indonesia telah mampu sebagai alat
penyampaian iptek, dan sekaligus menepis anggapan bahsa bahasa Indonesia belum
mampu mewadahi konsep-konsep iptek.
FUNGSI BAHASA INDONESIA
SEBAGAI BAHASA NASIONAL DAN NEGARA.
SEBAGAI BAHASA NASIONAL
1. Bahasa Indonesia
sebagai Identitas Nasional.
Kedudukan pertama dari
Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional dibuktikan dengan digunakan
nya bahasa indonesia dalam bulir-bilir Sumpah Pemuda.
2. Bahasa Indonesia
sebagai Kebanggaan Bangsa.
Kedudukan kedua dari
Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional dibuktikan dengan masih
digunakannya Bahasa Indonesia sampai sekarang ini. Berbeda dengan negara-negara
lain yang terjajah, mereka harus belajar dan menggunakan bahasa negara
persemakmurannya. Contohnya saja India, Malaysia, dll yang harus bisa
menggunakan Bahasa Inggris.
3. Bahasa Indonesia sebagai
alat komunikasi.
Kedudukan ketiga dari
Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional dibuktikan dengan
digunakannya Bahasa Indonesia dalam berbagai macam media komunikasi. Misalnya
saja Buku, Koran, Acara pertelevisian, Siaran Radio, Website, dll. Karena
Indonesia adalah negara yang memiliki beragam bahasa dan budaya, maka harus ada
bahasa pemersatu diantara semua itu. Hal ini juga berkaitan dengan Kedudukan
keempat dari Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional sebagai Alat
pemersatu Bangsa yang berbeda Suku, Agama, ras, adat istiadat dan Budaya.
4. Bahasa Indonesia
sebagai Alat pemersatu Bangsa yang berbeda Suku, Agama, ras, adat istiadat dan
Budaya.
SEBAGAI BAHASA NEGARA.
1. Bahasa Indonesia
sebagai bahasa resmi kenegaraan.
Kedudukan pertama dari
Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara dibuktikan dengan digunakannya
bahasa Indonesia dalam naskah proklamasi kemerdekaan RI 1945. Mulai saat itu
dipakailah bahasa Indonesia dalam segala upacara, peristiwa, dan kegiatan kenegaraan
baik dalam bentuk lisan maupun tulis.
2. Bahasa Indonesia sebagai
alat pengantar dalam dunia pendidikan.
Kedudukan kedua dari
Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara dibuktikan dengan pemakaian
bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar di lembaga pendidikan dari taman
kanak-kanak, maka materi pelajaran yang berbentuk media cetak juga harus
berbahasa Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan menerjemahkan buku-buku
yang berbahasa asing atau menyusunnya sendiri. Cara ini akan sangat membantu
dalam meningkatkan perkembangan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu
pengetahuan dan teknolologi (iptek)
3. Bahasa Indonesia sebagai
penghubung pada tingkat Nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan serta pemerintah,
Kedudukan ketiga dari
Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara dibuktikan dengan digunakannya
Bahasa Indonesia dalam hubungan antar badan pemerintah dan penyebarluasan
informasi kepada masyarakat. Sehubungan dengan itu hendaknya diadakan
penyeragaman sistem administrasi dan mutu media komunikasi massa. Tujuan agar
isi atau pesan yang disampaikan dapat dengan cepat dan tepat diterima oleh
masyarakat.
4. Bahasa Indonesia Sebagai
pengembangan kebudayaan Nasional, Ilmu dan Teknologi.
Kedudukan keempat dari Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara dibuktikan dengan penyebaran ilmu pengetahuan dan teknologi, baik melalui buku-buku pelajaran, buku-buku populer, majalah-majalah ilmiah maupun media cetak lainnya. Karena sangatlah tidak mungkin bila suatu buku yang menjelaskan tentang suatu kebudayaan daerah, ditulis dengan menggunakan bahasa daerah itu sendiri, dan menyebabkan orang lain belum tentu akan mengerti.
Kedudukan keempat dari Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara dibuktikan dengan penyebaran ilmu pengetahuan dan teknologi, baik melalui buku-buku pelajaran, buku-buku populer, majalah-majalah ilmiah maupun media cetak lainnya. Karena sangatlah tidak mungkin bila suatu buku yang menjelaskan tentang suatu kebudayaan daerah, ditulis dengan menggunakan bahasa daerah itu sendiri, dan menyebabkan orang lain belum tentu akan mengerti.
Sumber :
http://rizkiaji22.blogspot.co.id/2011/11/bahasa-indonesia-sebagai-bahsa-nasional.html
Komentar
Posting Komentar